Berikut Jenis layanan serta syarat-syarat yang harus dilengkapi jika melakukan pengurusan surat-menyurat di Kantor Desa Kemantran :
I. Surat Pindah Penduduk
- Membawa surat pengantar dari RT/RW setempat
- FC KK KTP dan membawa yang asli
- Buku Nikah Asli + Foto Copy (Bagi yang Sudah Menikah)
- Pas Photo 3x4 (4 lembar)
- Foto copy ijazah terakhir
- Alamat Lengkap Tujuan Pindah
II. NA/Pengantar Nikah
- Membawa surat pengantar dari RT/RW setempat
- Asli KK dan KTP + Foto Copy
- Buku Nikah Asli Orang tua+ Foto Copy
- Pas Photo 2x3,3x4 dan 4x6 Masing-masing 8 Lembar
- Foto Copy Ijazah Terakhir
- Asli Akta Cerai + Foto Copy ( Bagi Yang sudah pernah menikah)
III. Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Membawa surat pengantar dari RT/RW setempat
- Foto Copy KTP yang bersangkutan
IV. Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKCK/SKBB)
- Membawa surat pengantar dari RT/RW setempat
- Foto Copy KK dan KTP
V. Surat Keterangan Meninggal Dunia
- Membawa surat pengantar dari RT/RW setempat
- Foto Copy/Asli KTP
VI. Surat Keterangan Ahli Waris
- Membawa surat pengantar dari RT/RW setempat
- FC KTP Ahli Waris
- Surat Keterangan Meninggal Dunia
VII. Surat Keterangan Kelahiran
- Surat Keterangan kelahiran dari bidan tempat lahir
- Membawa surat pengantar dari RT/RW setempat
- Foto Copi/Asli KK,KTP dan Buku Nikah Orang Tua
- Surat Pernyataan Kelahiran
VIII. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah
- Membawa surat pengantar dari RT/RW setempat
- Foto Copi/ Asli KK,KTP dan Buku Nikah Orang Tua
IX. Surat Keterangan Tanah/ Rekomendasi Sertifikat Tanah
- Membawa surat pengantar dari RT/RW setempat
- Sporadik (Bukti Kepemilikan Tanah/Alas Hak)
- Foto copy KTP yang bersangkutan
X. Kartu Keluarga (KK)
- Membawa surat pengantar dari RT/RW setempat
- Foto Copy Buku Nikah
- Foto Copy Ijazah Terakhir
- Foto Copy Rapor
- Foto Copy Akte Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir
XI. Akta Kelahiran (AKTE)
- Membawa surat pengantar dari RT/RW setempat
- Foto Copy Buku Nikah Orang Tua
- Surat Keterangan Lahir Asli
- Foto Copy Ijazah Terakhir/ Rapor
- Foto Copy Kartu Keluarga dan KTP
XII. KTP (Langsung datang ke Kantor Kecamatan Kramat)
- Membawa surat pengantar dari RT/RW setempat
- Sudah berusia 17 tahun/ sudah Nikah
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Foto Copy Buku Nikah Bagi yang belum berusia 17 tahun
XIII. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Membawa surat pengantar dari RT/RW setempat
- Foto Copy KTP Pemohon
- Foto Copy Bukti Kepemilikan Tanah
XIV. Surat Keterangan Izin Usaha (SITU/SIUP/TDH/HO)
- Membawa surat pengantar dari RT/RW setempat
- Foto Copy KTP Pemohon
- Foto Copy IMB
XV. Surat Keterangan Penghasilan
- Membawa surat pengantar dari RT/RW setempat
- Foto Copy KTP Pemohon
- Pernyataan dari Pemohon yang di tanda tangani di atas Materai Rp. 10000
XVI. Izin Operasional
- Membawa surat pengantar dari RT/RW setempat
- Foto copy KTP Pemohon
- Surat Pernyataan dari Pemohon yang di tanda tangani di atas Materai Rp. 10000
XVII. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM )
- Membawa surat pengantar dari RT/RW setempat
- Foto Copy KTP dan KK Pemohon
- Surat Pernyataan yang di tanda tangani di atas materai Rp. 10000 dan diketahui oleh RT/RW setempat
XVIII. Surat Pernyataan Penguasaan Bidang Tanah (SPORADIK)
- Membawa surat pengantar dari RT/RW setempat
- Foto Copy KTP
- Surat Jual Beli/ Hibah
- Surat Keterangan Waris Untuk Tanah Warisan
- Surat Kesepakatan Waris Bila Sporadik Waris di Buat Atas Nama Waris yang di Tunjuk
- Materai Rp. 10000